Sabtu, 28 September 2013

HADITS ARBA'IN 05 BID'AH TERTOLAK



HADITS KELIMA: Perbuatan Bid'ah Tertolak


عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ.  
[رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.

Kedudukan hadits:
Hadits ini sangat agung kedudukannya karena merupakan dasar penolakan terhadap seluruh bentuk bid’ah yang menyelisihi syari’at, baik bid’ah dalam aqidah, ibadah, maupun mu’amalah.

Bid’ahmemiliki 2 tinjauan secara lughah dan secara syarí. Bid’ah secara lughah berarti segala sesuatu yang tidak ada contoh atau tidak ada yang mendahuluinya pada masanya.
Adapun bid’ah secara syarí adalah seperti yang didefinisikan oleh para ulama, yaitu yang memenuhi 3 kriteria sebagai berikut:

  1. Dilakukan secara terus menerus.
  2. Baru, dalam arti tidak ada contohnya.
  3. Menyerupai syari’at baik dari sisi sifatnya atau atsarnya. Dari sisi sifat maksudnya seperti sifat-sifat syari’at yaitu sudah tertentu waktu, tempat, jenis, jumlah, dan tata caranya.

Dari sisi atsarnya maksudnya diniati untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari pahala. Bid’ah termasuk jenis Dosa Besar, karena amal maksiat namun mengharap pahala.

Mashalihul Mursalah
Kalau seseorang tidak benar-benar memahami hakikat bid’ah maka dia bisa rancu dengan sesuatu yang disebut Mashalihul Mursalah. Sepintas, antara bid’ah dan Mashalihul Mursalah ada kemiripan, namun hakikatnya berbeda. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :

  1. Mashalihul Mursalah terjadi pada perkara duniawi atau pada sarana (wasilah) demi penjagaan lima maqosid syari’at yaitu agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sementara bid’ah terjadi pada ibadah atau ghayah.
  2. Mashalihul Mursalah tidak ada tuntutan untuk dikerjakan pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, adapun bid’ah tuntutan untuk dikerjakannya sudah ada pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.



Disampaikan oleh Heri Susanto setiap malam Ahad di Masjid Multazam Kalidengen.
Sumber: MP3 kajian Hadits Arba'in Ust Abu Isa


0 komentar:

Posting Komentar